Minggu, 04 Mei 2008

PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR

Anda tau kan, apa itu paspor? Secara sederhana, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Kantor Imigrasi) dari suatu negara. Dimana di dalamya terdapat identitas pemegangnya secara mendetail. Tujuan diberikannya paspor kepada seseorang, adalah agar yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan antar negara dengan legal.

Untuk memperoleh dokumen yang bernama paspor tersebut, tidak terlalu sulit. Tapi, tidak juga mudah. Pendeknya, gampang-gampang sulit lah. Gampang bagi siapa? jelaslah, bagi yang punya duit. Tapi bagi yang anggarannya pas-pasan, banyak-banyaklah bersabar.

Syarat-syarat, atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Imigrasi untuk memperoleh paspor, biasanya meliputi hal-hal berikut: Kartu Identitas, Kartu KK, Akte Kelahiran, Ijasah, Surat Rekomendasi dll. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dokumen tersebut kurang lebih dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Biasanya, paspor akan selesai setelah satu, atau dua minggu pasca pengajuan. Cukup menyita waktu kan? Tapi bagi yang tidak punya cukup waktu untuk menunggu selama itu, ga usah takut, yang penting ada pelicinnya. Dengan menambah empat ratus ribu lagi, urusan jadi beres. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua hari, semua bisa kelar. Cukup enak kan?...

Nah, bagi yang sudah memiliki dokumen paspor, harap hati-hati, dijaga baik-baik tuh paspornya. Karena, cukup repot urusannya kalau sampai hilang. Karena, kalau yang bersangkutan ingin mengajukan kembali, untuk mendapatkannya, cukup sulit persaratannya. Apalagi sekarang sudah menggunakan sistem biometrik. Jadi, dimanapun anda buat, pasti akan ketahuan. Ga bisa deh bohong lagi deh!

Bagi yang kehilangan, paling tidak prosedurnya seperti ini: 1, Harus meminta Surat Hilang Paspor dari pihak kepolisian. 2, Harus proses BAP dulu di Kantor Imigrasi yang bersangkutan. 3, Harus meminta rekomendasi dari KANWIL setempat, tentang boleh tidaknya diberikan paspor untuk yang kedua kalinya. Kalau itu semua sudah dijalani, dan tujuannya dianggap benar, kemungkinan anda akan diberikan paspor untuk yang kedua kalinya. Cukup repotkan?

Tapi, lagi-lagi ada kabar gembira bagi yang memiliki cukup anggaran (jangan keras-keras ngomongnya, bisik-bisik aja), dengan biaya delapan ratus ribu rupiah, urusan anda akan menjadi lancar. Anda tida perlu lagi ke mengunjungi kantor kepolisian, ke KANWIL dll. Cukup nyaman kan?

1 komentar:

Saefullah Syair mengatakan...

Bagus mas,anda termasuk orang yang peka terhadap kejahatan birokrasi